Dalam Gelar Pelayanan Publik Kabupaten Magelang 2018, pada tanggal 5 Desember 2018 diumumkan bahwa Distan dan Pangan mendapat penghargaan Juara Harapan 3 untuk kategori SKPD non Kecamatan. Penghargaan disampaikan oleh Edi Wasono , Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Magelang. Hal ini merupakan sesuatu yang membanggakan mengingat kriteria penilaian yang cukup ketat. Indikator penialan diantaranya adalah visi misi dinas, moto pelayanan, standar pelayanan, maklumat pelayanan,sarana prasarana serta mekanisme dan prosedur pelayanan. Selain itu juga terdapat penilaian yang berkenaan dengan penanganan pengaduan, ketersediaan sistem informasi pelayanan publik dan inovasi.
Distan dan Pangan sebagai SKPD unsur pelaksana urusan di bidang pertanian memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Secara umum pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Distan dan Pangan terbagi menjadi dua yaitu pelayanan yang bersifat teknis dan administratif. Untuk pelayanan yang bersifat teknis dilaksanakan oleh penyuluh di tingkat kecamatan sebagai ujung tombak bagi Distan dan Pangan dalam melaksanakan pelayanan publik secara langsung di lapangan. Sedangkan untuk pelayanan administratif dilaksanakan di kantor Distan dan Pangan oleh bidang-bidang yang menangani.
Diharapkan dengan penganugerahan ini, maka SKPD di lingkup Kabupaten Magelang semakin termotivasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang memenuhi prinsip : Kepastian hukum, keterbukaan,partisipatif,akuntabilitas, kepentingan umum,profesionalisme, kesamaan hak dan keseimbangan hak. Untuk Juara pertama gelar pelayanan publik kategori SKPD non kecamatan ini diraih oleh Dinas Perhubungan, disusul Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Kepegawaian dan Pelatihan Daerah (BKPPD), RSUD Muntilan dan Dinas Lingkungan Hidup.
Gelar Juara Harapan 3 ini semestinya
dapat menjadi motivasi bagi Distan dan Pangan untuk terus meningkatkan inovasi
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat puas akan
pelayanan yang diberikan dan kemudahan-kemudahan dalam memperoleh pelayanan,
baik pelayanan yang berkaitan dengan teknis langsung di lapangan maupun yang
bersifat administratif. Melayani
masyarakat dengan baik adalah merupakan tanggungjawab bagi semua instansi
pemerintah. Dengan demikian maka setiap pegawai dalam instansi pemerintah harus
melayani masyarakat dan mempelajari cara meningkatkan keterampilan untuk
melayani. Di dalam keterampilan melayani, termasuk pula di dalamnya adalah
penguasaan terhadap pengetahuan jasa layanan yang diberikan, karena hal ini
akan menunjukan kepada masyarakat bahwa pegawai dalam instansi pemerintah
tersebut adalah seorang profesional di bidang Manajemen Pelayanan Publik.
Created At : 2018-12-26 00:00:00 Oleh : WIDI DISTANPANGAN Artikel Dibaca : 508