HARGA GABAH DI KABUPATEN MAGELANG LAMPAUI HARGA GABAH STANDAR PEMERINTAH


Created At : 2017-04-26 04:40:08 Oleh : Wiwid Distanpangan Berita Terkini Dibaca : 498



Berdasarkan Inpres RI No 5 tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras Dan Penyaluran Beras Oleh Pemerintah, ditetapkan bahwa harga gabah di tingkat petani adalah sebesar Rp. 3.700 dengan syarat kondisi kadar air maksimal 25 % dan kadar hampa maksimal 10 %.  Oleh karena terjadi perubahan iklim dimana curah hujan yang tinggi menyebabkan kualitas gabah secara nasional menurun.  Gabah Kering Panen (GKP) yang biasanya memiliki kadar air maksimal 25 % kenyataan di lapangan mencapai lebih dari 26 %, di sisi lain petani kesulitan dalam melaksanakan pengeringan.  Hal ini mengakibatkan penurunan kualitas dan harga jual GKP di tingkat petani.  Melihat hal tersebut  maka kemudian pada tanggal 2 Maret 2017 dikeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 / Permentan /PP.200/3/2017 Tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah  Dan Beras Diluar Kualitas Oleh Pemerintah.  Dalam Peraturan ini disebutkan bahwa harga gabah di penggilingan untuk GKP dengan kadar air antara 19 % – 25 % dan kadar hampa 7 % – 10 % adalah sebesar Rp. 3.750. Sementara harga gabah diluar kualitas yaitu kadar air 26 % – 30 % dan kadar hampa 11 % - 15 % adalah sebesar Rp. 3.700.  Dengan demikian telah terbuka kesempatan bagi para petani yang memiliki produksi gabah dengan kualitas di bawah standar kualitas bulog yang selama ini diberlakukan, untuk dapat menjual gabahnya melalui mitra kerja bulog.  Pada akhirnya diharapkan penyerapan gabah akan kembali normal.

Dari hasil pantauan Dinas Pertanian Dan Pangan Kabupaten Magelang melalui para petugas lapangannya didapatkan data harga gabah (GKP) yang berlaku di Kabupaten Magelang adalah sebagai berikut :



Perlu diketahui bahwa daftar harga tersebut adalah posisi harga pada tanggal 23 April 2017 dimana hal ini sudah berlangsung sejak  beberapa minggu terakhir.  Dengan demikian dapat dilihat bahwa harga gabah di Kabupaten Magelang mayoritas lebih tinggi daripada harga gabah yang ditetapkan oleh pemerintah.  
Memang tidak dipungkiri di beberapa lokasi di Kabupaten Magelang masih didapati petani yang menjual hasil panennya dengan metode tebasan.  Metode inilah yang menyebabkan petani seolah-olah mendapatkan harga gabah di bawah harga pasaran karena penebas masih harus menanggung biaya panen, perontokan dan transportasi.

Ada satu fakta yang menarik mengenai inplementasi Permentan no 03/2017 ini di Kabupaten Magelang, menurut Ir. Eko Widi Hermanto, Kepala Bidang Tanaman Pangan Dan Hortikultura pada Distan Dan Pangan Kab. Magelang, dari sumber yang bisa dipercaya, diketahui bahwa  akibat dari tingginya harga gabah di tingkat petani, mitra kerja bulog terpaksa harus membeli gabah di luar Kabupaten Magelang yang harganya lebih memungkinkan untuk memenuhi kuotanya.  Berdasarkan informasi dari Tim Sergab TNI sampai dengan saat ini belum ada gabah/beras diluar kualitas yang berasal dari Kabupaten Magelang yang disetorkan ke Bulog.  Apakah hal ini mengindikasikan bahwa di Kabupaten Magelang gabah yang dihasilkan oleh petani memiliki kualitas yang baik dan memenuhi bahkan melampaui standar kualitas bulog ?  Semoga demikian !
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara