SEKELUMIT TENTANG SERTIFIKASI DAN UJI KOMPETENSI PENYULUH PERTANIAN


Created At : 2018-06-26 00:00:00 Oleh : PARJO, SP- PENYULUH PERTANIAN MADYA BPP KEC PAKIS Berita Terkini Dibaca : 4447

Sertifikasi penyuluh pertanian merupakan bentuk pengakuan formal untuk menyatakan seorang penyuluh kompeten atau belum kompeten.  Kata sifat dari Kompeten yang  berarti cakap, mampu, dan tangkas. Menurut Stephen Robbin bahwa kompetensi adalah “kemampuan (ability) atau kapasitas seseorang untuk mengerjakan berbagai tugas dalam suatu pekerjaan, dimana kemampuan ini ditentukan oleh 2 (dua) faktor yaitu kemampuan intelektual dan kemampuan fisik. Pengertian kompetensi sebagai kecakapan atau kemampuan juga dikemukakan oleh Robert A.Roe sebagai berikut; Kompetensi dapat digambarkan sebagai kemampuan untuk melaksanakan satu tugas, peran atau tugas, kemampuan mengintegrasikan pengetahuan, ketrampilan-ketrampilan, sikap-sikap dan nilai-nilai pribadi, dan kemampuan untuk membangun pengetahuan dan keterampilan yang didasarkan pada pengalaman dan pembelajaran yang dilakukan.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2004, tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menjelaskan tentang sertifikasi kompetensi kerja sebagai suatu proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistimatis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan atau Internasional

Menurut Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 46A tahun 2003, tentang pengertian kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif dan efisien.

Menurut UU No 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan ( SP3K)  menyatakan bahwa pekerjaan  penyuluh pertanian merupakan  suatu profesi sehingga sertifikasi merupakan suatu keharusan bukan suatu pilihan. Oleh karenanya Dinas Pertanian Dan Pangan Kabupaten Magelang Berencana mengadakan uji kompetensi bagi Penyuluh Pertanian pada jajarannya dengan bekerjasama dengan STPP dan Lembaga Sertifikasi Profesi ( LSP ) kementrian Pertanian. Sampai bulan Juni tahun 2018 ini Dinas Pertanian Dan Pangan Kabupaten Magelang telah melakukan berbagai persiapan  dalam tahap penyelesaian administrasi dan persiapan berkas yang diperlukan. Uji kompetensi akan diikuti oleh penyuluh pertanian  sebanyak 48  orang  terdiri dari penyuluh pertanian level supervisor 34 orang dan level fasilitator  14 orang. Tujuan sertifikasi tidak lain adalah untuk meningkatkan mutu dan proses penyuluhan pertanian, meningkatkan profesionalisme,  melindungi profesi penyuluh pertanian dari praktek praktek penyuluh pertanian yang tidak kompeten yang dapat merusak citra penyuluh pertanian, melindungi masyarakat dari praktek praktek penyuluh yang tidak bertanggungjawab  dan menjamin mutu penyelenggaraaan penyuluhan pertanian.

Kualifikasi / Level Profesi Penyuluh Pertanian

Kualifikasi level profesi penyuluh pertanian yang selanjutnya disebut level profesi terdiri dari 3 level yakni :

1.   Level profesi penyuluh pertanian fasilitator

Level ini untuk kelompok penyuluh pertanian terampil yaitu :

a.    Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula

b.   Penyuluh Pertanian Pelaksana

c.    Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan

d.   Penyuluh Pertanian Penyelia

2.   Level profesi penyuluh pertanian supervisor

Level ini untuk kelompok penyuluh pertanian ahli yaitu :

a.    Penyuluh Pertanian Pertama

b.   Penyuluh Pertanian Muda

3.   Level profesi penyuluh pertanian Advisor

Level ini untuk kelompok penyuluh pertanian ahli yaitu

a.    Penyuluh Pertanian Madya

b.   Penyuluh Pertanian utama

Materi Uji Kompetensi

1.   Kompetensi Umum

Berlaku bagi  semua level penyuluh pertanian terdiri atas materi

a.    Mengaktualisasi nilai nilai kehidupan

b.   Mengorganisasikan pekerjaan

c.    Melakukan komunikasi dialogis

d.   Membangun jejaring kerja

e.    Mengorganisasi masyarakat.

2.   Kompetensi inti

a.    Bagi penyuluh  level Fasilitator

1.   Merencanakan penyuluhan pertanian

2.   Melaksanakan penyuluhan pertanian

3.   Mengevaluasi penyuluhan pertanian

4.   Mengembangkan penyuluhan pertanian

b.   Bagi penyuluh level supervisor

1.   Menyiapkan penyuluhan pertanian

2.   Melaksanakan penyuluhan pertanian

3.   Mengembangkan penyuluhan pertanian

4.   Mengevaluasi penyuluhan pertanian

c.    Bagi penyuluh level advisor

1.   Menyiapkan penyuluhan pertanian

2.   Melaksanakan penyuluhan pertanian

3.   Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan penyuluhan pertanian

4.   Mengembangkan penyuluhan pertanian.

3.   Kompetensi khusus merupakan kompetensi pilihan tentang agribisnis

Bagi penyuluh level fasilitator dapat memilih 1 subsistem agribisnis, level supervisor memilih 2 subsistem sedang level advisor memilih 3 komoditas agriisnis.

Metoda Uji Kompetensi/ Asesmen

1.   Kompetensi umum

Metoda yang digunakan untuk melakukan asesmen kompetensi umum terdiri atas :

a.    Wawancara

b.   Penilaian dari orang lain yaitu oleh a. Atasan langsung b. Teman sejawat sebanyak 2 orang dan 3 orang petani diwilayah kerjanya.

2.   Kompetensi inti

Metoda yang digunakan untuk mmelakukan asesmen kompetensi inti antara lain

a.    Aktivitas praktek

b.   Demontrasi

c.    Pemeriksaan produk

d.   Tes tertulis

e.    Portofolio

3.   Kompetensi khusus/ pilihan

Metoda yang digunakan untuk melakukan asesmen kompetensi khusus antara lain :

a.    Aktivitas praktek

b.   Demonstrasi

c.    Pemeriksaan produk

d.   Tes tertulis

e.    Portofolio.

Barang Bukti ( BARBUK )

Sembilan unit kompetensi inti ( mengumpulkan dan mengolah data potensi wilayah, menyusun programa penyuluhan, menyusun materi penyuluhan, membuat dan menggunakan media penyuluhan, menerapkan metoda penyuluhan, mengevaluasi pelaksanaan penyuluhan, mengevaluasi dampak penyuluhan, menumbuhkembangkan kelembagaan petani dan melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian ) sesuai dengan  masing masing level asesi.  

Programa penyuluhan pertanian 2 tahun terakhir dilengkapi dengan laporan pelaksanaan  Form A 2. Menyusun materi penyuluhan pertanian  ( liftan, liflet, brosur, peta singkap dll )  dengan topik mengacu pada RKTP dan Programa.  Melengkapi setiap materi dengan Sinopsis dan Lembar Persiapan Menyuluh ( LPM ). Menerapkan metoda penyuluhan dalam bentuk laporan.

Tahap uji kompetensi

a.    Pra asesmen

yakni  konsultasi,  wawancara dengan peserta (asesi ) untuk pengecekan kelayakan seseorang penyuluh untuk mengikuti tahap sertifikasi berikutnya.   Yang diperiksa adalah APL- O1 dan APL- 02 beserta lampiran bukti fisik dan pendukung yang diajukan masing masing penyuluh sebagai peserta uji kompetensi.

b.   Asesmen

Pra asesmen yang dinyatakan lulus selanjutnya mengikuti tahap berikutnya yakni kegiatan asesmen. Asesmen dilakukan oleh asesor kompetensi di tempat uji kompetensi ( TUK ). Hasil asesmen adalah rekomendasi yang menyatakan peserta ( asesi ) kompeten atau belum kompeten. Semoga bermanfaat dan selamat mengikuti uji kompetensi. 

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara