REGISTRASI PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN (PSAT) BAGI PELAKU USAHA PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN (PSAT)……WAJIB!!!


Created At : 2021-03-23 00:00:00 Oleh : Dyah Woro Tri Haryati, S.TP Informasi Publik Dibaca : 3444


Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamanatkan bahwa Pemerintah berkewajiban menjamin penyelenggaraan kemanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu.  Penyelenggaraan ini dapat diwujudkan dengan berbagai cara, salah satunya dengan pemberian jaminan keamanan dan mutu pangan. 

Untuk memberikan jaminan keamanan pangan segar asal tumbuhan Kementerian Pertanian menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 53/PERMENTAN/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).  Salah satu yang diatur dalam Permentan ini adalah tentang mekanisme pendaftaran pangan segar asal tumbuhan sebagai bentuk penjaminan keamanan pangan segar asal tumbuhan bagi masyarakat.  Permentan ini bertujuan untuk memberikan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat dari peredaran pangan segar yang tidak memenuhi persyaratan kemanan dan mutunya dan sekaligus kepastian hukum bagi produsen.

Pada Pasal 4 dijelaskan bahwa pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran PSAT harus memenuhi persyaratan Keamanan PSAT (ayat 1).  Lebih lanjut dijelaskan pada ayat 2 persyaratan Keamanan PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu :

a.      Tidak mengandung cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang melebihi ambang batas; dan

b.      Tidak menggunakan bahan penolong yang dilarang penggunaannya.

PENDAFTARAN PSAT DIKECUALIKAN UNTUK :

a.      PSAT yang dibungkus dalam kemasan eceran di hadapan pembeli dan

b.      PSAT yang tidak untuk diperdagangkan, seperti PSAT untuk bantuan kemanusiaan, bahan penelitian, dan sebagainya.

YANG WAJIB MEMILIKI NOMOR PENDAFTARAN PSAT ADALAH :

a.      Terkemas dalam kemasan akhir;

b.      Umur simpan lebih dari 7 (tujuh) hari;

c.       Dikemas dalam kemasan max 25 kg.

PENDAFTARAN PSAT DIKELOMPOKKAN MENJADI 3 JENIS yaitu :

1.       Pendaftaran PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PD-UK) untuk PSAT yang diproduksi dalam negeri oleh petani, poktan, gapoktan atau pelaku usaha PSAT mikro dan kecil yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Kabupaten/Kota selaku OKKP Daerah Kabupaten/Kota.

2.      Pendaftaran PSAT Produksi Dalam Negeri (PD) untuk PSAT yang diproduksi dalam negeri oleh pelaku usaha PSAT menengah dan besar yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Provinsi selaku OKKP Daerah Provinsi.

3.      Pendaftaran PSAT Produksi Luar Negeri (PL) untuk PSAT yang diproduksi di luar negeri dan diedarkan di wilayah Republik Indonesia dalam kemasan asli yang dilakukan oleh perseorangan, badan usaha atau badan hokum sebagai importir dan/atau distributor utama, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Ketahanan Pangan selaku OKKP Pusat atau OKKP Daerah yang ditunjuk.

Pendaftaran PSAT berlaku untuk PSAT yang dikemas dan atau dilabel.  Pendaftaran PD-UK dapat dilakukan ke Dinas Kabupaten/Kota, PD ke Dinas Propinsi sedangkan PL ke BKP. 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

Usaha Mikro :

a.      modal usaha sampai dengan paling banyak 1 M

b.      hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak 2 M

Usaha Kecil :

a.      Usaha Kecil rnemiliki modal usaha lebih dari 1 M sampai dengan paling banyak 5 M

b.      hasil penjualan tahunan lebih dari 2 M sampai dengan paling banyak 15 M

Usaha Menengah :

a.      Usaha Menengah merniliki modal usaha lebih dari 5 M sampai dengan paling banyak 10 M

b.      hasil penjualan tahunan lebih dari 15 M sampai dengan paling banyak

PELAKU USAHA YANG DAPAT MENDAFTAR PSAT PD-UK ADALAH :

1.       Petani;

2.      Kelompok tani;

3.      Gabungan kelompok tani;

4.      Pelaku usaha mikro dan kecil.

PERSYARATAN PENDAFTARAN PSAT PD-UK

1.       Persyaratan administrasi PSAT PD-UK meliputi :

·    Nomor Induk Berusaha (NIB);

·    Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon, untuk poktan/gapoktan foto copy KTP adalah foto copy KTP ketua kelompok;

·    Foto copy surat penetapan kelompok tani/gabungan kelompok tani bagi poktan/gapoktan;

·    Foto copy surat keterangan domisili usaha; dan

·    Profil unit usaha.

2.      Persyaratan teknis meliputi :

·         Denah ruang penanganan produk;

·         Informasi produk;

Khusus untuk beras, informasi produk harus disertai keterangan kelas mutu yang dibuktikan dengan hasil uji laboratorium dan surat pernyataan.

·         Bagan alir produksi;

·         Rancangan label dan kemasan;

·         Foto copy surat keterangan level penerapan sanitasi hygiene pada sarana produksi dan distribusi PSAT bagi yang sudah memiliki, apabila belum memiliki dapat diajukan bersamaan dengan pengajuan nomor pendaftaran PD-UK.

Surat keterangan level penerapan sanitasi hygiene untuk PSAT PD-UK diterbitkan oleh OKKP-D Kabupaten/Kota.  Pelaku usaha yang sudah mempunyai sertifikat jaminan kemanan pangan berupa sertifikat HACCP atau SNI 22000 dapat menggunakan sertifikat tersebut sebagai pengganti surat keterangan level penerapan sanitasi hygiene.

BAGAN ALUR PENDAFTARAN PSAT :


TATA CARA PENDAFTARAN PSAT PD-UK

1.         Permohonan pendaftaran PSAT PD dapat diajukan bersamaan dengan permohonan penerbitan surat keterangan level penerapan sanitasi hygiene.  Permohonan dilakukan secara tertulis dengan dibubuhi materai kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagai ketua OKKP Daerah Kabupaten/Kota tempat domisili unit penanganan PSAT berada.

2.        Pendaftaran dilengkapi dengan melampirkan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis dan mengisi formulir tentang identitas pemohon dan formulir tentang informasi produk.  Khusus untuk komoditas beras disertai surat pernyataan jaminan mutu beras yang didukung hasil uji laboratorium.

3.        Setelah menerima permohonan, petugas dinas Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen.  Permohonan yang belum lengkap diinformasikan kepada pemohon untuk dilengkapi.

4.        Permohonan yang  lengkap dan benar, ditindaklanjuti dengan penunjukan petugas/tim inspeksi oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.  Petugas/tim inspeksi melakukan penilaian lapang sesuai dengan pedoman inspeksi.

5.        Petugas/tim inspeksi melakukan penilaian lapang sesuai dengan pedoman inspeksi.

6.        Inspektor menyampaikan laporan final hasil inspeksi kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagai Ketua OKKP-D.

7.        Ketua OKKP-D menugaskan reviewer atau komisi teknis, untuk melakukan peninjauan/review terhadap permohonan penerbitan surat keterangan level penerapan sanitasi hygiene dan/atau nomor pendaftaran PSAT PD-UK.

8.       Apabila dari hasil review/komisi teknis diperlukan tindakan perbaikan, maka diinformasikan kepada pemohon untuk melakukan perbaikan.

9.        Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah rekomendasi perbaikan  dari reviewer/komisi teknis disampaikan, pelaku usaha belum melakukan tindakan perbaikan maka pelaku usaha harus mengajukan permohonan ulang.

10.    Hasil review yang dinyatakan lengkap dan benar oleh reviewer atau komisi teknis, direkomendasikan kepada Ketua OKKP-D untuk diterbitkan surat keterangan level penerapan sanitasi hygiene dan/atau nomor pendaftaran PSAT PD.

11. Paling lambat 7 hari setelah rekomendasi penerbitan, Ketua OKKP-D menerbitkan surat keterangan level penerapan sanitasi hygiene dan/atau nomor pendaftaran PSAT PD-UK. 

PENGALIHAN NOMOR PENDAFTARAN PSAT

1.       Nomor pendaftaran PSAT dapat dialihkan oleh pemegang nomor pendaftaran kepada pihak lain dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari unit pelaksana yang menerbitkan nomor pendaftaran dimaksud.

2.      Permohonan pengalihan nomor pendaftaran dilakukan dengan mengajukan permohonan langsung oleh pemilik yang baru dengan melampirkan foto copy sertifikat nomor pendaftaran.

3.      Persetujuan dapat diberikan apabila :

a.      Pengalihan hanya terbatas pada kepemilikan saja tanpa mengubah kebijakan dan proses penangnan produk yang dilakukan;

b.      Tidak ada perubahan label kecuali identitas produsen/ distributor/ importir;

c.       Masa berlaku nomor pendaftaran tidak kurang dari 3 bulan sebelum masa berlaku habis.

PERUBAHAN DATA PENDAFTARAN PSAT

Pelaku usaha yang sudah memiliki nomor pendaftaran PSAT (PD-UK, PD dan PL) dapat melakukan perubahan data tanpa mengubah nomor pendaftaran.  Data yang dapat dilakukan perubahan hanya terbatas pada :

a.      Perubahan ukuran kemasan

b.      Perubahan jenis kemasan

c.       Perubahan desain kemasan

Perubahan data harus terlebih dahulumendapat persetujuan dari unit yang menerbitkan nomor pendaftaran PSAT sesuai ketentuan yang berlaku.  Setiap perubahan data yang akan dilakukan harus disampaikan secara tertulis kepada unit yang menerbitkan nomor pendaftaran PSAT.

PERPANJANGAN NOMOR PENDAFTARAN PSAT

Pelaku usaha yang memiliki nomor pendaftaran PSAT (PD-UK, PD, PL) yang akan berakhir masa berlakunya, dapat mengajukan permohonan perpanjangan nomor pendaftaran PSAT kepada unit yang menerbitkan nomor pendaftaran PSAT dimaksud.

Proses perpanjangan nomor pendaftaran PSAT sama dengan proses pendaftaran awal.  Permohonan perpanjangan diajukan minimal 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya nomor pendaftaran PSAT.

Apabila keputusan perpanjangan ditetapkan sebelum berakhir nomor pendaftaran yang lama, maka masa berlakunya nomor pendaftaran yang baru berlaku 5 (lima) tahun dimulai sejak berakhirnya nomor pendaftaran yang lama.  Namun apabila keputusan perpanjangan setelah berakhirnya  nomor pendaftaran yang lama, maka masa berlakunya ditetapkan 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkannya nomor pendaftaran perpanjangan.

Penomoran untuk nomor pendaftaran PSAT yang diperpanjang tidak mengalami perubahan/sesuai dengan penomoran awal, hanya masa berlakunya yang diseuaikan dengan terbitnya nomor pendaftaran yang baru.  Penomoran yang sama ini tidak berlaku untuk pelaku usaha yang mengurus nomor pendaftaran setelah nomor dicabut atau tidak dilakukan perpanjangan setelah berakhirnya nomor pendaftaran sebelumnya.

SURVEILAN

1.       Surveilan dimaksudkan untuk memantau konsistensi pemenuhan persyaratan pendaftaran PSAT baik persyaratan administrasi maupun teknis oleh pelaku usaha selama 5 (lima) tahun masa berlakunya nomor pendaftaran PSAT.

2.      Surveilan dapat dilakukan secara terjadwal dan sewaktu-waktu.  Surveilan sewaktu-waktu hanya dilakukan jika ada indikasi atau informasi yang akurat telah terjadi penyimpangan dari persyaratan pendaftaran PSAT oleh pelaku usaha.

3.      Surveilan dilakukan berdasarkan analisa risiko, paling kurang minimal 1 (satu) kali dalam masa berlakunya nomor pendaftaran PSAT.

4.      Surveilan penerapan sanitasi hygiene dilakukan sesuai dengan pedoman inspeksi.

5.      Surveilan dapat diikuti dengan pengambilan contoh apabila dibutuhkan.

6.      Apabila ada temuan ketidaksesuaian dalam surveilan, maka harus segera diperbaiki oleh pelaku usaha dalam jangka waktu maksimal 1 bulan.

7.      Apabila dalam jangka waktu tersebut pelaku usaha belum melakukan tindakan perbaikan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

DAFTAR PUSTAKA

Badan Ketahanan Pangan.  2020.  Pedoman Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Badan Ketahanan Pangan.  2020.  Pedoman Penilaian Sanitasi Higiene dan Pengambilan Contoh Pangan Segar Asal Tumbuhan.

 

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara