SOSIALISASI KEAMANAN PANGAN SEGAR DAN REGISTRASI PSAT-PDUK BAGI PELAKU USAHA PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN (PSAT) DI KABUPATEN MAGELANG


Created At : 2022-12-29 00:00:00 Oleh : Dyah Woro Tri Haryati, S.TP*) Informasi Publik Dibaca : 657


Kegiatan Sosialisasi Keamanan Pangan Segar dan Registrasi PSAT-PDUK bagi pelaku usaha Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) telah dilaksanakan di Aula Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang.  Kegiatan tersebut diikuti oleh 60 pelaku usaha yang tersebar di 21 (dua puluh satu) kecamatan dibagi menjadi dua gelombang, yaitu tanggal 20 Oktober 2022 diikuti oleh 30 pelaku usaha dan tanggal 21 Oktober 2022 diikuti oleh 30 pelaku usaha.  Dengan dibiayai anggaran APBN tahun 2022 sehingga acara ini bisa berjalan. 

Pelaku usaha yang diundang adalah pelaku usaha PSAT yang sebelumnya telah dilakukan pendataan pelaku usaha.  Pada pendataan tersebut didapatkan ratusan pelaku usaha PSAT, namun karena adanya keterbatasan anggaran maka diambil 60 pelaku usaha, yang terdiri dari 3 pelaku usaha per kecamatan.  Hadir dalam acara tersebut para pelaku usaha PSAT, yaitu beras, kopi, jamur, rempah dan sayuran kering.


 

Acara tersebut dibuka oleh Ibu Ir. Niken Ismayawati selaku Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang dan dilanjutkan materi tentang PSAT-PDUK dan Hygiene Sanitasi oleh Bapak Bernarto, S.Hut, MM selaku Sub Koordinator Keamanan Pangan.  Acara dilanjutkan dengan materi dari Ibu Reni Dwi Riyana, S.Sos dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dilanjutkan dengan pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) registrasi PSAT-PDUK (Pangan Segar Asal Tumbuhan-Produk Dalam Negeri Usaha Kecil) yang dipandu oleh tim dari DPMPTSP. 

 

Para pelaku usaha antusias mengikuti acara tersebut.  Dari 60 pelaku usaha tersebut didapat 34 nomor register PSAT-PDUK.  Hal tersebut karena ada beberapa pelaku usaha yang tidak membawa persyaratan pada saat mengikuti acara tersebut.


Sejauh ini masyarakat belum mengetahui jika produk yang dihasilkannya harus dilakukan registrasi, sebagai bentuk untuk mematuhi Undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dimana di dalam Pasal Pasal 71 (2) “Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan Pangan wajib menjamin Keamanan Pangan.”  Dalam PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan juga disebutkan:

Pasal 4 (1)

Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses Produksi Pangan, Penyimpanan Pangan, Pengangkutan Pangan, dan/atau Peredaran Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib:

a. memenuhi Persyaratan Sanitasi; dan

b. menjamin Keamanan Pangan dan/atau keselamatan manusia.

Pasal 38 (2)

Setiap PSAT yang diedarkan di wilayah NKRI yang diproduksi dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki nomor pendaftaran.

Sosialisasi dan pendampingan yang efektif dan terus-menerus kepada masyarakat harus terus dilakukan secara intensif agar amanah tersebut tersampaikan.

*) Penulis adalah Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda   pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara