
Rabu (14/05/2025) telah dilaksanakan Bimbingan Teknis bagi Tim Otoritas Kompeten
Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Kabupaten Magelang. Tempat dilaksanakannya kegiatan ini di aula UPTD Balai Benih Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang. Pembukaan dan sambutan oleh Ibu Sri Triyantiningsih, SE selaku Kepala Bidang Ketahanan
Pangan Kabupaten Magelang. Materi Bimtek “Otoritas Kompeten Keamanan
Pangan Daerah”, disampaikan oleh Zaenal Arifin, S.P,M.P Selaku Ketua Kelompok
Kerja Kelembagaan Keamanan Pangan.

Regulasi
OKKPD :
- UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan pada pasal 68 ayat 1 dan pasal 108 ayat 3.
- UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- PP no. 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, pasal 68 ayat 1
- Peraturan Badan Pangan Nasional Nomo 12 tahun 2023 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang pangan sub-urusan keamanan pangan.

Fungsi OKKPD : Pengawasan, Pembinaan dan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi)
Pembagian kewenangan: pengawasan persyaratan pangan segar di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh Bupati/Walikota (dinas yang menangani urusan pangan di tingkat kabupaten/kota), sedangkan pengawasan lintas kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur (dinas yang menangani pangan di tingkat provinsi).