Kembali

BIMBINGAN TEKNIS TIM OKKPD KABUPATEN MAGELANG


Rabu (14/05/2025) telah dilaksanakan Bimbingan Teknis bagi Tim Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Kabupaten Magelang. Tempat dilaksanakannya kegiatan ini di aula UPTD Balai Benih Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang. Pembukaan dan sambutan oleh Ibu Sri Triyantiningsih, SE selaku Kepala Bidang Ketahanan Pangan Kabupaten Magelang. Materi Bimtek “Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah”, disampaikan oleh Zaenal Arifin, S.P,M.P Selaku Ketua Kelompok Kerja Kelembagaan Keamanan Pangan.
Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah adalah unit atau struktur yang melaksanakan tugas  pengawasan Keamanan Pangan Segar pada Perangkat Daerah yang  menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Pangan.
Regulasi OKKPD :
  1. UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan pada pasal 68 ayat 1 dan pasal 108 ayat 3.
  2. UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  3. PP no. 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, pasal 68 ayat 1
  4. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomo 12 tahun 2023 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang pangan sub-urusan keamanan pangan.


Fungsi OKKPD : Pengawasan, Pembinaan dan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi)

Pembagian kewenangan: pengawasan persyaratan pangan segar di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh Bupati/Walikota (dinas yang menangani urusan pangan di tingkat kabupaten/kota), sedangkan pengawasan lintas kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur (dinas yang menangani pangan di tingkat provinsi).