Profile


Created At : 2013-04-13 03:41:21 Oleh : Wiwid Distanpangan Konten tidak tayang di depan Dibaca : 5822

Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang No. 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2016 nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 32)

TUGAS DAN FUNGSI (Perbup. No. 61 Thn. 2016 tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Pertanian dan Pangan)

Tugas  : 

Dinas Pertanian dan Pangan mempunyai tugas membantu BUPATI menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan bidang pangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Fungsi :

1.  Perumusan kebijakan bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan prasarana dan sarana, penyuluhan dan sumber daya manusia  pertanian, ketahanan pangan dan kesekretariatan;

2.    Pelaksanaan koordinasi kebijakan pada ruang lingkup tugasnya;

3.    Pelaksanaan kebijakan ruang pada ruang lingkup tugasnya;

4.    Pelaksanaan administrasi pada ruang lingkup tugasnya Pelaksanaan fungsi kesekretariatan Dinas Pertanian dan Pangan;

5.    Pengendalian penyelenggaraan tugas Unit Pelaksanaan Teknis;

6.    Pelaksanaan tugas pembantuan pada ruang lingkup tugasnya;

7.    Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada ruang lingkup tugasnya;

8.    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh BUPATI  terkait dengan tugas dan fungsinya.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara