Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang
dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang No. 19 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang (Lembaran
Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2016 nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 32)
TUGAS DAN FUNGSI (Perbup. No. 61 Thn. 2016
tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas
Pertanian dan Pangan)
Tugas :
Dinas Pertanian dan Pangan mempunyai tugas
membantu BUPATI menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan
bidang pangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang
diberikan kepada daerah.
Fungsi :
1. Perumusan
kebijakan bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan prasarana dan sarana,
penyuluhan dan sumber daya manusia pertanian, ketahanan pangan dan
kesekretariatan;
2.
Pelaksanaan
koordinasi kebijakan pada ruang lingkup tugasnya;
3.
Pelaksanaan
kebijakan ruang pada ruang lingkup tugasnya;
4.
Pelaksanaan
administrasi pada ruang lingkup tugasnya Pelaksanaan fungsi kesekretariatan
Dinas Pertanian dan Pangan;
5.
Pengendalian
penyelenggaraan tugas Unit Pelaksanaan Teknis;
6.
Pelaksanaan
tugas pembantuan pada ruang lingkup tugasnya;
7.
Pelaksanaan
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada ruang lingkup tugasnya;
8.
Pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh BUPATI terkait dengan tugas dan fungsinya.
Created At : 2013-04-13 03:41:21 Oleh : Wiwid Distanpangan Konten tidak tayang di depan Dibaca : 5822