Dukung Program Penguatan Ketahanan Pangan, Pemerintah Desa Sambak Kecamatan Kajoran Selenggarakan Sosialisasi Pengelolaan Limbah Organik dan Anorganik Berbasis Masyarakat Dipandu Penyuluh Pertanian


Created At : 2023-12-21 00:00:00 Oleh : Tim PPID Distan Pangan Informasi Publik Dibaca : 102



Pemerintah melalui Kementrian Keuangan Republik Indonesia menekankan agar penggunaan Dana Desa tahun 2023 fokus ke beberapa kegiatan yang menjadi penekanan pemerintah, di antaranya penguatan ketahanan pangan. Dana desa ditentukan penggunaannya paling sedikit 20% untuk program ketahanan pangan dan hewani. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia no. 201/PMK.07/ 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa 2023 Bab VII pasal 35 c yang berbunyi : Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, diutamakan penggunaannya untuk : (c) program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari anggaran Dana Desa termasuk pembangunan lumbung pangan Desa. Dana desa disediakan oleh pemerintah pusat untuk membantu pembangunan di desa

 



Hal itulah yang mendasari Desa Sambak Kecamatan Kajoran menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan masyarakat khususnya kelompok tani dan kelompok wanita tani yaitu kegiatan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat. Disini anggota poktan dan KWT belajar bersama mengolah limbah organik dan argonanik dari rumah tangga yang dipandu oleh penyuluh pertanian. Adapun limbah rumah tangga yang organik diolah menjadi pupuk fermentasi, sedangkan sampah anorganik dipilah selanjutnya dikumpulkan ke Bank Sampah. Sejumlah 10 kelompok tani ini terjadwal mendapatkan sosialisasi terkait pengelolaan limbah organik dan an organik dari Bulan November hingga Desember 2023 dengan difasilitasi Dana Desa. Semoga langkah desa Sambak ini bisa dicontoh oleh desa lainnya.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara