KEMASAN DAN LABEL PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN (PSAT)


Created At : 2022-05-31 00:00:00 Oleh : Dyah Woro Tri Haryati, S.TP Informasi Publik Dibaca : 7002

I.   PENDAHULUAN

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, bahwa setiap orang yang memproduksi pangan dalam negeri maupun yang mengimpor pangan untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/ atau pada kemasan pangan.  Amanat ini dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), bahwa pelaku usaha yang melakukan pengemasan PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan.

Jenis kemasan yang digunakan untuk mengemas PSAT harus disesuaikan dengan karakteristik PSAT.  Kemasan menjadi factor penting dalam penanganan pascapanen PSAT, karena kemasan berfungsi untuk mencegah terjadinya kehilangan baik kualitas maupun kuantitas.  PSAT yang dikemas wajib mencantumkan label.  Label berfungsi sebagai media informasi mengenai pangan yang harus disampaikan dengan benar dan jelas kepada konsumen.  Informasi pada label harus dapat dipahami dengan baik dan dapat menjadi faktor penentu keputusan konsumen sebelum membeli dan/atau mengkonsumsi PSAT.  Selain sebagai media informasi bagi konsumen, label juga dapat menjadi sarana di dalam membangun citra serta kepercayaan bagi produsen.  Produsen berusaha menciptakan label yang baik dan menarik sehingga dapat memuaskan keinginan konsumennya.  Namun ada kalanya label pangan mencantumkan hal-hal yang berlebihan atau menyamarkan sesuatu sehingga membingungkan konsumen.

II. SYARAT KEMASAN PSAT

Pelaku usaha yang melakukan pengemasan PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan.  Desain kemasan dan label merupakan salah satu persyaratan dalam mendapatkan ijin edar atau nomor registrasi PSAT.  PSAT dengan umur simpan kurang dari 7 (tujuh) hari pada suhu penyimpanan sesuai karakteristik produk dan tidak berisiko tinggi tidak wajib mendapatkan ijin edar atau nomor registrasi, namun pelaku usaha wajib mencantumkan tanggal produksi dan best before pada kemasan.  Setelah 7 hari PSAT tersebut harus ditarik dari peredaran.  Pelaku usaha yang melakukan proses pengemasan PSAT harus menggunakan kemasan yang mampu melindungi produk dan tidak membahayakan kesehatan manusia.  Kemasan yang digunakan dapat berupa kemasan yang menutup seluruh atau sebagian dari produk.

Berdasarkan struktur sistem kemas, kemasan dibagi menjadi 3 yaitu :  kemasan primer, kemasan sekunder dan kemasan tersier.  Kemasan primer biasanya digunakan untuk perdagangan eceran, sedangkan kemasan sekunder dan tersier biasanya digunakan untuk pengangkutan atau distribusi.  Pemilihan bahan dan rancangan kemasan harus mempertimbangkan fungsi kemasan, masa simpan produk, cara penjualan dan karakteristik PSAT yang dikemas.

2.1.  Syarat Umum Kemasan

Syarat umum kemasan berlaku untuk semua jenis kemasan baik primer, sekunder maupun tersier.

1.   Kemasan dapat menjaga kualitas produk yang dikemas.

2.   Kemasan harus menjamin sanitasi dan syarat kesehatan.

3.   Kemasan disesuaikan dengan karakteristik produk yang dikemas.

4.   Kemasan harus memperhatikan ukuran, bentuk dan berat produk yang dikemas.

5.   Kemasan yang digunakan tidak boleh mengandung zat kontak tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

6.   Bahan yang diijinkan digunakan sebagai kemasan pangan terdiri dari zat kontak pangan dan bahan kontak pangan.

7.   Zat kontak pangan yang diijnkan digunakan sebagai kemasan pangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

8.   Bahan kontak pangan yang digunakan dalam kemasan PSAT antara lain :

a.   Kemasan dari bahan alami (diantara : daun, bambu, rotan, kotak kayu);

b.   Plastik;

c.    Karung goni;

d.   Kertas dan karton;

e.    Logam;

f.     Kaca;

g.    Bahan lainnya yang sesuai dengan persyaratan kemasan.

9.   Apabila menggunakan kemasan pangan dari bahan daur ulang, selain memenuhi ketentuan dalam pedoman ini, harus memenuhi juga ketentuan cara produksi kemasan pangan dari bahan daur ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.2.   Syarat Khusus Kemasan

Bahan kemasan dapat digunakan sebagai kemasan primer, sekunder ataupun tersier.  Kemasan primer yang banyak kita temui pada PSAT antara lain plastik (kantong, wrap, botol, wadah, keranjang, karung, jaring, dll), kertas, karung goni, bambu, rotan dan kotak kayu.  Contoh kemasan sekunder PSAT: kardus dan kotak kayu.  Kemasan tersier PSAT contohnya kardus dan keranjang plastik.

Syarat khusus kemasan ditetapkan berdasarkan karakteristik bahan kemasan dan penggunaannya, apakah bahan kemasan tersebut digunakan sebagai kemasan primer, sekunder dan tersier.  Oleh karenanya ditetapkan persyaratan sebagai berikut :

1.     Kemasan dari bahan alami (misal : daun, bambu, rotan, kotak kayu)

·    Kuat

·    Permukaan halus sesuai dengan produk yang dikemas

·    Tidak berjamur

·    Dirakit/disambung dengan material bahan yang tidak korosif/berpotensi mencemari pangan.

·    Dapat menggunakan atau tanpa lapisan pengisi/inner.

·    Kemasan kayu yang digunakan untuk ekspor harus memenuhi persyaratan International Standards for Phytosanitary Measures (ISPM 15) atau regulasi yang berlaku.

2.   Plastik

·    Jenis plastik yang digunakan mempunyai kode daur ulang dan tara pangan.

·    Mempunyai permeabilitas uap air dan gas yang bagus sesuai dengan karakteristik PSAT.  PSAT dengan respirasi tinggi, sebaiknya menggunakan plastik yang permeabilitas terhadap O2 rendah dan CO2 tinggi.  Pengetahuan sifat plastik terhadap PSAT ada pada lampiran 1, permeabilitas beberapa kemasan yang sering dipakai di PSAT ada pada lampiran 2, sedangkan jenis PSAT berdasarkan laju respirasinya ada pada lampiran 3.

Lampiran 1. Basis Pengetahuan Sifat Plastik Terhadap Makanan Segar Nabati.

Sifat Plastik Terhadap Makanan

Jenis Plastik

Disimpan dalam suhu rendah/dingin (freezer > -30°C)

Plastik LDPE

Plastik HDPE

Plastik PET

Plastik PP

Plastik PS

Plastik PVC

Plastik Nylon

Mengandung air

Plastik LDPE

Plastik HDPE

Plastik PET

Plastik PP

Plastik PVC

Plastik Nylon

Memiliki permeabilitas yang rendah terhadap air

Plastik LDPE

Plastik HDPE

Plastik PET

Plastik PVC

Plastik Nylon

Memiliki permeabilitas yang tinggi terhadap gas

Plastik LDPE

Plastik PP

Plastik PS

Memiliki permeabilitas yang tinggi terhadap uap

Plastik HDPE

Plastik PET

Plastik PS

Plastik PVC

Plastik Nylon

Bersifat tajam/berduri

Plastik PET

Plastik PVC

Plastik Nylon

Mengandung asam

Plastik LDPE

Plastik HDPE

Plastik PP

Plastik PVC

Plastik Nylon

Lampiran 2.  Permeabilitas beberapa jenis plastik

Jenis plastik

Tebal (mm)

Permeabilitas (ml.mil/M².jam)

Nisbah

O2

CO2

O2 : CO2

PVC

0.95

1033

389

0.338

OPP

1

3007

1282

0.43

LDPE

0.99

1002

3600

3.59

PP

0.61

229

656

2.86

Strecth film

0.57

4143

6226

1.5

Lampiran 3. Laju respirasi beberapa produk hortikultura pada suhu 5°C

Kelompok respirasi

Laju respirasi

(mg CO2/kg-jam)

Komoditi

Rendah

5-10

Apel, jeruk, anggur, melon, papaya, nenas, bawang putih, bawang merah, kentang, ubi jalar

Sedang

10-20

Pisang, mangga, berry, peach, pir, kubis, wortel, ketimun, batang selada, tomat

Tinggi

20-40

Alpukat, bunga kol, daun selada

Sangat tinggi

40-60

Brokoli, okra, bunga  potong

Paling tinggi

>60

Asparagus, jamur, bayam, jagung manis, jagung muda

 

3.   Karung goni

·       Tidak berjamur

·       Permukaannya halus sesuai dengan produk yang dikemas

·       Kuat

4.   Kertas dan karton

·       Jenis kertas dan karton untuk kemasan primer memiliki tanda SNI.

·       Kardus/karton box yang digunakan sebagai kemasan dapat disertai dengan/tanpa:

a.   Bahan pengisi (inner) untuk melindungi produk dari kerusakan fisik.  Inner biasanya berupa dedaunan atau kertas.  Apabila menggunakan inner harus memenuhi persyaratan kemasan primer.

b.   Lubang, yang didesain khusus untuk aerasi udara dan gas, atau mempermudah pengangkutan, atau menahan kerusakan fisik.

5.   Logam

·       Kemasan logam ada 3 jenis, yaitu baja, plat timah dan aluminium.

·       Tidak boleh mengandung logam timbal, kromium, merkuri dan cadmium.

·       Tidak boleh digunakan untuk bahan pangan yang bersifat asam.

6.   Kaca

·       Mudah dibersihkan dan dapat digunakan kembali untuk benda lain saat isinya sudah habis terpakai.

·       Bebas dari karat dan tidak terdegradasi oleh berbagai efek kimia maupun lingkungan di sekitar sehingga aman digunakan.

·       Tidak boleh retak.

III.  SYARAT LABEL PSAT

Pelaku usaha yang melakukan pengemasan PSAT untuk diperdagangkan baik produksi dalam negeri maupun impor wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan.  Kemasan yang dimaksud adalah kemasan akhir pangan yang tidak boleh dibuka untuk dikemas kembali menjadi kemasan yang lebih kecil atau siap untuk diperdagangkan/siap diterima oleh konsumen.

Syarat label pada kemasan PSAT antara lain :

1.   Tidak mudah lepas dari kemasannya.

2.   Tidak mudah luntur atau rusak dan terletak pada bagian kemasan pangan yang mudah dilihat dan dibaca.

3.   Keterangan yang dicantumkan harus benar dan tidak menyesatkan.

4.   Keterangan pada label yang berbentuk tulisan wajib dicantumkan secara teratur, jelas, mudah dibaca dan proporsional dengan luas permukaan label.  Yang dimaksud dengan proporsional adalah seimbang antara ukuran tulisan nama jenis, nama dagang, ataupun informasinya yang dicantumkan pada label, dengan ukuran luas permukaan label.  Tulisan harus dicantumkan dengan ukuran huruf paling kecil sama dengan atau lebih besar dari huruf kecil “o” pada jenis huruf arial ukuran 1 mm (satu milimeter) (arial 6 point).

5.   Dalam hal luas permukaan label kurang dari atau sama dengan 10 cm2 (sepuluh sentimeter persegi), tulisan berupa huruf dan/atau angka wajib dicantumkan dengan ukuran paling kecil 0.75 mm (arial 5 point).

6.   Bagian utama label pada kemasan akhir PSAT sekurang-kurangnya memuat :

a.   Nomor izin edar (apabila dipersyaratkan);

b.   Nama produk, terdiri dari :

-      Nama/Merek Dagang

-      Nama Jenis PSAT

c.    Berat bersih atau isi bersih;

d.   Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan PSAT ke dalam wilayah Indonesia.  Apabila pihak yang mengedarkan berbeda dengan yang memasukkan ke wilayah Indonesia, maka wajib mencantumkan nama dan alamat pihak yang mengedarkan. 

e.    Tanggal produksi dan/atau tanggal kadaluwarsa dan/atau tanggal pengemasan (khusus untuk beras wajib mencantumkan tanggal pengemasan)

f.     Cara penanganan/penyimpanan PSAT

g.    Kelas mutu (apabila dipersyaratkan)

7.   Bagian utama label harus ditempatkan pada sisi kemasan pangan yang paling mudah dilihat, diamati dan atau dibaca oleh masyarakat pada umumnya.

8.   Keterangan pada bagian utama label ditulis menggunakan Bahasa Indonesia.  Apabila ditulis dalam Bahasa asing dan/atau Bahasa daerah harus dicantumkan terlebih dahulu dalam Bahasa Indonesia.

9.   Apabila tidak ada padanan kata dalam bahasa Indonesia, keterangan dapat dicantumkan dalam istilah asing.

10.   Informasi lain yang dibutuhkan konsumen dapat dicantumkan dalam bahasa Indonesia seperti cara penyajian, komposisi bahan dan lain-lain.

11.   Gambar, warna dan/atau desain lainnya dapat digunakan sebagai latar belakang dengan ketentuan tidak mengaburkan atau mengganggu pesan.

12.   Nama produk terdiri dari nama jenis PSAT dan nama dagang dann ditulis dengan ukuran paling besar dari keterangan yang lain.  Nama jenis PSAT wajib dicantumkan pada label, sedangkan nama dagang tidak wajib dicantumkan pada label.  Nama jenis PSAT harus menunjukkan karakteristik spesifik PSAT.

13.   Nama dagang pada label dapat berupa gambar, kata, huruf, angka, susunan warna dan/atau bentuk lain yang memiliki daya pembeda.

14.   Nama dagang dapat digunakan dengan ketentuan sebagai berikut :

a.   Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, budaya, kesusilaan, dan/atau ketertiban umum;

b.   Tidak menggunakan nama jenis atau nama umum/generik terkait PSAT yang bersangkutan, misalnya produk beras tidak boleh menggunakan nama dagang “beras”, kurma dengan nama dagang “kurma”, dll.

c.    Tidak menggunakan kata sifat yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi penafsiran terhadap PSAT, misalkan untuk produk beras tidak boleh menggunakan nama dagang “pulen”, “wangi”.

d.   Tidak menggunakan kata yang terkait aspek keamanan pangan, gizi, dan/atau kesehatan; contoh : beras “sehat”.

e.    Tidak menggunakan kata yang menunjukkan persepsi tingkatan kualitas mutu dari PSAT, misalkan : “Premium”, “gold”, “platinum” untuk nama dagang, namun boleh menggunakan kata tersebut pada label dengan pembuktian data dukung.

f.     Tidak menggunakan nama varietas dari PSAT kecuali sudah mendapatkan izin varietas lokal/Indikasi Geografis dan/atau ketentuan lain yang berlaku.

g.    Tidak menggunakan nama dagang yang telah mempunyai sertifikat merek untuk PSAT sejenis atas nama orang dan/atau badan usaha lain.

15.   Nama varietas tidak boleh digunakan pada nama jenis kecuali sudah mendapatkan izin varietas lokal/Indikasi Geografis dan/atau ketentuan lain yang berlaku.

16.  Indikasi geografis hanya dapat dicantumkan pada kemasan apabila sudah memiliki ijin penggunaannya dari otoritas yang berwenang (melampirkan copy sertifikat IG dari Otoritas berwenang dan surat ijin penggunaan IG dari pemilik/pendaftar IG).

17.  Nama dagang yang telah memiliki sertifikat merek dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dapat digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan aspek keamanan pangan, gizi dan kesehatan.

18.  Tidak mencantumkan klaim kesehatan. Apabila mencantumkan klaim gizi tertentu harus didukung oleh fakta ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan dan/atau dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang.

19.  Dilarang mencantumkan pada label tentang nama, logo atau identitas lembaga yang melakukan analisis tentang PSAT.

20.  Ukuran berat dinyatakan dalam berat bersih dan dicantumkan dalam satuan metrik. Untuk produk dalam kemasan primer dengan berat bersih lebih dari 1 kg, toleransi berat bersih yang diperkenankan adalah 1% dari berat bersih tersebut.

21.  Pencantuman  keterangan  halal  mengikuti  peraturan  yang berlaku.

22.  Wajib dicantumkan tulisan PANGAN IRADIASI pada label untuk PSAT yang mengalami perlakuan iradiasi. Apabila tidak boleh diiradiasi ulang harus mencantumkan tulisan TIDAK BOLEH DIIRADIASI ULANG. Setelah tulisan tersebut dapat dicantumkan logo khusus pangan iradiasi.

23.  Selain keterangan pada point 19, untuk PSAT iradiasi pada label harus mencantumkan :

a.   Nama dan alamat penyelenggara iradiasi, apabila iradiasi tidak dilakukan sendiri oleh pihak yang memproduksi pangan.

b.   Tanggal iradiasi dalam bulan dan tahun,

c.    Nama negara tempat iradiasi dilakukan

d.   Tujuan iradiasi

24.  Wajib mencantumkan tulisan PANGAN REKAYASA GENETIKA pada label untuk PSAT hasil rekayasa genetika, dan setelah tulisan dapat mencantumkan logo khusus pangan hasil rekasaya genetika.

25.  Logo sertifikasi keamanan dan mutu PSAT dapat dicantumkan pada label, misalnya tanda SNI, logo sertifikat Prima1, 2 dan 3, logo organik, dll sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

26.  Label pada kemasan sekunder dan tersier, sekurang- kurangnya memuat informasi bagian utama label.

27.   Pencantuman label disesuaikan dengan kemasan yang digunakan, apabila tidak memungkinkan dicetak/ditempel pada kemasan, dapat ditulis di kertas dan diletakkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kemasan.

IV.   TATA CARA PENGEMASAN DAN PELABELAN PSAT

1.            Pelaku usaha melakukan pengemasan PSAT sesuai dengan karakteristik PSAT dan menggunakan kemasan yang memenuhi persyaratan serta memperhatikan sanitasi higienis.

2.            Pengemasan dilakukan secara hati-hati dan tidak merusak produk.

3.            Setelah melakukan pengemasan, pelaku usaha wajib mencantumkan label pada kemasan sesuai dengan persyaratan label.

4.            Apabila kemasan mempunyai dua atau lebih permukaan, pelaku usaha dapat memakai permukaan manapun untuk dipakai sebagai bagian utama label.

5.            Label yang dicantumkan di dalam dan/atau pada kemasan wajib sesuai dengan label yang disetujui pada saat ijin edar.

6.            Pelaku usaha dilarang menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali dan/atau menukar tanggal produksi, tanggal kadaluwarsa dan/atau tanggal pengemasan.

*) Penulis adalah  Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli  Muda pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten  Magelang.

Sumber : Pedoman Kemasan dan Label Pangan Segar Asal Tumbuhan, Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Ketahanan Pangan 2021.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara