Pemetaan dan Informasi Goespasial untuk Pertanian


Created At : 2022-09-27 00:00:00 Oleh : Annisa Wardani Informasi Publik Dibaca : 15619


Lahan pertanian merupakan tempat budidaya tanaman yang diperlakukan khusus untuk tercapainya tujuan pertanian yang dituangkan melalui kegiatan pengelolaan budidaya tanaman yang baik. Demi tercapainya hal tersebut dilakukan penelitian mengenai lahan sesuai dengan UU RI No.41 Th.2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan melaksanakan identifikasi dan pemetaan lahan.

Identifikasi dan pemetaan lahan, secara umum, bertujuan untuk inventarisasi data dan informasi dalam rangka memahami karakteristik lahan pertanian baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Setelah data dan informasi diperoleh maka dapat digunakan lebih lanjut dalam menentukan komoditas yang akan ditanam, strategi-strategi pengembangan lahan pertanian, prasarana dan sarana pendukung dan kebijkan-kebijakan yang menunjang kegiatan tersebut.

Data dan informasi mengenai lahan pertanian menurut undang-undang dapat diakses oleh masyarakat memuat informasi mengenai fisik alamiah, fisik buatan, kondisi sumber daya manusia dan sosial ekonomi, status kepemilikan dan/atau penguasaan lahan, luas dan lokasi lahan dan jenis komoditas tertentu. Pada saat ini kemudahan dalam menyusun informasi mengenai proses tumpang susun dan pemberian nilai pada data spasial dapat dilakukan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Geografis (Adnyana dan Asy-Syakur, 2012). Sistem informasi geografis adalah bentuk sistem informasi yang menyajikan informasi dalam bentuk grafis dengan menggunakan peta sebagai media tampilan grafis.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 08/Kpts/SR.040/B/02/2019 tentang Pemetaan Geospasial Cetak Sawah, didapatkan beberapa pengertian dasar terkait geospasial. Geospasial atau Ruang Kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu. Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. Informasi Geospasial adalah data geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.

Berikut ini merupakan contoh implemetasi Sistem Informasi Geografi dalam bidang pertanian:

1.    Analisis kesesuaian lahan dengan menentukan lokasi yang dapat dibudidayakan tanaman tertentu dapat dilakukan dengan menggabungkan informasi terkait dengan faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan tanaman seperti tanah, iklim, kondisi sosial ekonomi, dan lain sebagainya

2.    Pemetaan potensi lahan pertanian untuk menekan alih fungsi lahan yang tidak semestinya. Alih fungsi lahan dari pertanian ke non-pertanian yang tidak didasari informasi mengenai potensi lahan dapat memberikan dampak pada kerusakan lahan dan pemanfaatan lahan yang tidak optimal.

3.    Pembangunan infrastruktur pertanian memerlukan teknologi SIG untuk melakukan perencanaan. Pembuatan embung, jalan usaha tani dan jaringan irigasi tersier dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dengan melaksanakan pengukuran polygon dari luas tanam.

 

Daftar Pustaka:

Adnyana IWS dan Asy-Syakur A R. 2012. Aplikasi SIG berbasis data raster untuk pengkelasan kemampuan lahan di Provinsi Bali dengan metode nilai piksel Pembeda. Jurnal Manusia dan Lingkungan 19(1): 45-53.

Indonesia. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Sekretariat Negara. Jakarta

Kementerian Pertanian. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 08/Kpts/SR.040/B/02/2019 Tentang Pemetaan Geospasial Cetak Sawah. Jakarta

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara