Kembali

PENGUJIAN PANGAN SEGAR DI KECAMATAN BANDONGAN

Pangan Segar adalah pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan. Pangan segar berisiko tercemar oleh pestisida, obat hewan, mikotoksin dan logam berat. Cemaran ini dapat berasal dari mikrobiologi, kimia, dan fisik. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pengawasan pangan segar agar aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Pada hari Senin, 17 Maret 2025 Dinas Pertanian dan Pangan melakukan uji residu pestisida dan uji kandungan formalin pada 20 sampel. Pengujian meliputi 10 sampel Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan 10 sampel Pangan Segar Asal Hewan (PSAH). Titik lokasi pengambilan sampel di Pasar Kecamatan Bandongan.