Tahun 2023 Dinas
Pertanian dan Pangan telah melaksanakan pengujian residu pestisida yang dibiayai
oleh APBD II. Pengujian ini dilakukan
dengan mengambil sampel di dua pasar tradisional, yaitu Pasar Kajoran dan Pasar
Jambu Kecamatan Tempuran. Adapun
pemilihan sampel dilakukan terhadap PSAT yang dikonsumsi dalam jumlah besar dan
atau dengan frekuensi tinggi. Hal
tersebut dilakukan karena resiko keamanan pangan akan meningkat pada pangan
yang dikonsumsi dalam jumlah besar dan atau frekuensi tinggi.
Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 Pasal 68 (1) tentang Pangan mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keamanan Pangan disetiap rantai pangan secara terpadu. Sedangkan Pasal 71 (2) “Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan Pangan wajib menjamin Keamanan Pangan”.
Pengujian tersebut menggunakan Rapid Tes Kit
Pestisida. Sampel yang diambil sebanyak
10 macam komoditas. Berikut jenis sampel
dan hasil uji dari kedua pasar tersebut :
Pengambilan Sampel dan Pengujian Residu Pestisida
Pangan Segar Asal Tumbuhan
di Pasar Kajoran tanggal 20 Juni 2023
NO |
JENIS SAMPEL |
HASIL UJI |
1 |
Bawang Daun |
Negatif (-) |
2 |
Seledri |
Negatif (-) |
3 |
Cabai Merah |
Negatif (-) |
4 |
Cabai Rawit Merah |
Negatif (-) |
5 |
Jipang/Labu Siam |
Negatif (-) |
6 |
Sawi Putih |
Negatif (-) |
7 |
Kobis |
Negatif (-) |
8 |
Terong |
Negatif (-) |
9 |
Tomat |
Negatif (-) |
10 |
Semangka |
Negatif (-) |
Pengambilan Sampel dan Pengujian Residu Pestisida
Pangan Segar Asal Tumbuhan
di Pasar Jambu tanggal 23 Juni 2023
NO |
JENIS SAMPEL |
HASIL UJI |
1 |
Bayam |
Negatif (-) |
2 |
Brokoli |
Negatif (-) |
3 |
Bawang Bombay |
Negatif (-) |
4 |
Buncis |
Negatif (-) |
5 |
Cabai
Merah Keriting |
Negatif (-) |
6 |
Cabai
Rawit Merah |
Negatif (-) |
7 |
Sawi
Sendok |
Negatif (-) |
8 |
Cabai
Rawit Merah |
Negatif (-) |
9 |
Terong |
Negatif (-) |
10 |
Semangka |
Negatif (-) |
Berdasarkan hasil pengujian di atas, Pangan Segar
Asal Tumbuhan yang beredar di Pasar Kajoran dan Pasar Jambu menunjukkan hasil
negatif (tidak reaktif), artinya residu pestisida yang terkandung dalam PSAT
masih di Bawah BMR (Batas Maksimum Residu).
Menurut SNI 7313:2008 dan PERMENTAN 53/2018
yang disampaikan oleh Dr. Wahida Annisa
Yusuf, S.P., M.Sc (Balai Penelitian Lingkungan Pertanian) bahwa persyaratan
keamanan PSAT :
·
Tidak mengandung cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang melebihi
ambang batas
·
Tidak menggunakan bahan penolong yang dilarang penggunaannya
·
Beberapa elemen yang diperlukan dalam system keamanan pangan nasional
diatur dalam FAO.
Berikut ini dokumentasi pengambilan sampel dan pengujian yang kami lakukan :
1. Pasar Kajoran
2. Pasar Jambu
*) Penulis adalah Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang.
Created At : 2024-01-10 00:00:00 Oleh : Dyah Woro Tri Haryati, S.TP*) Informasi Publik Dibaca : 390