Pengujian Residu Pestisida Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di Pasar Kajoran dan Pasar Jambu Kabupaten Magelang


Created At : 2024-01-10 00:00:00 Oleh : Dyah Woro Tri Haryati, S.TP*) Informasi Publik Dibaca : 390

Tahun 2023 Dinas Pertanian dan Pangan telah melaksanakan pengujian residu pestisida yang dibiayai oleh APBD II.  Pengujian ini dilakukan dengan mengambil sampel di dua pasar tradisional, yaitu Pasar Kajoran dan Pasar Jambu Kecamatan Tempuran.  Adapun pemilihan sampel dilakukan terhadap PSAT yang dikonsumsi dalam jumlah besar dan atau dengan frekuensi tinggi.  Hal tersebut dilakukan karena resiko keamanan pangan akan meningkat pada pangan yang dikonsumsi dalam jumlah besar dan atau frekuensi tinggi. 

Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 Pasal 68 (1) tentang Pangan mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keamanan Pangan disetiap rantai pangan secara terpadu. Sedangkan Pasal 71 (2) “Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan Pangan wajib menjamin Keamanan Pangan”.


                                                                                    

 

Pengujian tersebut menggunakan Rapid Tes Kit Pestisida.  Sampel yang diambil sebanyak 10 macam komoditas.  Berikut jenis sampel dan hasil uji dari kedua pasar tersebut :

 

Pengambilan Sampel dan Pengujian Residu Pestisida Pangan Segar Asal Tumbuhan

di Pasar Kajoran tanggal 20 Juni 2023

NO

JENIS SAMPEL

HASIL UJI

1

Bawang Daun

Negatif (-)

2

Seledri

Negatif (-)

3

Cabai Merah

Negatif (-)

4

Cabai Rawit Merah

Negatif (-)

5

Jipang/Labu Siam

Negatif (-)

6

Sawi Putih

Negatif (-)

7

Kobis

Negatif (-)

8

Terong

Negatif (-)

9

Tomat

Negatif (-)

10

Semangka

Negatif (-)


Pengambilan Sampel dan Pengujian Residu Pestisida Pangan Segar Asal Tumbuhan

di Pasar Jambu tanggal 23 Juni 2023

NO

JENIS SAMPEL

HASIL UJI

1

Bayam

Negatif (-)

2

Brokoli

Negatif (-)

3

Bawang Bombay

Negatif (-)

4

Buncis

Negatif (-)

5

Cabai Merah Keriting

Negatif (-)

6

Cabai Rawit Merah

Negatif (-)

7

Sawi Sendok

Negatif (-)

8

Cabai Rawit Merah

Negatif (-)

9

Terong

Negatif (-)

10

Semangka

Negatif (-)

 

Berdasarkan hasil pengujian di atas, Pangan Segar Asal Tumbuhan yang beredar di Pasar Kajoran dan Pasar Jambu menunjukkan hasil negatif (tidak reaktif), artinya residu pestisida yang terkandung dalam PSAT masih di Bawah BMR (Batas Maksimum Residu).  Menurut SNI 7313:2008 dan PERMENTAN 53/2018 yang disampaikan oleh Dr. Wahida Annisa Yusuf, S.P., M.Sc (Balai Penelitian Lingkungan Pertanian) bahwa persyaratan keamanan PSAT :

·        Tidak mengandung cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang melebihi ambang batas

·        Tidak menggunakan bahan penolong yang dilarang penggunaannya

·        Beberapa elemen yang diperlukan dalam system keamanan pangan nasional diatur dalam FAO.

Berikut ini dokumentasi pengambilan sampel dan pengujian yang kami lakukan :

1.   Pasar Kajoran

                        


2.   Pasar Jambu

                    


*) Penulis adalah Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara