PERUBAHAN PERSYARATAN REGISTRASI PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN (PSAT)


Created At : 2021-08-09 00:00:00 Oleh : Dyah Woro Tri Haryati, S.TP Informasi Publik Dibaca : 3052
Pada tanggal 1 April 2021 Menteri Pertanian Republik Indonesia telah mengeluarkan Permentan Nomor 15 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.  Permentan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021.  Di dalam Permentan ini diantaranya mengatur mengenai Standar Sertifikat Penerapan Penanganan yang baik PSAT (SPPB-PSAT) dan Standar Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) dengan KBLI terkait :

01630  (Jasa pasca panen)

47111 (Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau di minimarket/supermarket/ hypermarket)

47211 (Perdagangan eceran padi dan palawija)

47212   (Perdagangan eceran buah-buahan)

47213   (Perdagangan eceran sayuran)

47219   (Perdagangan eceran hasil pertanian lainnya)

47241   (Perdagangan eceran beras)

10313   (Industri Pengeringan Buah-Buahan Dan Sayuran)

10612   (Industri penggilingan aneka kacang (termasuk leguminous)

10613  (Industri Penggilingan Aneka  Umbi Dan Sayuran (Termasuk    Rhizoma)

10631   (Industri Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras)

10632  (Industri Penggilingan Dan Pembersihan Jagung)

10772   (Industri Bumbu Masak Dan Penyedap Masakan)



KETENTUAN REGISTRASI PSAT PD-UK

PSAT yang wajib mempunyai nomor register :


PSAT yang diproduksi di dalam wilayah Republik Indonesia dan diedarkan dalam kemasan eceran.

Pelaku Usaha :


Ø                                                                                                          petani/poktan/gabungan kelompok tani/perorangan dan badan usaha

Perdagangan eceran, jasa pasca panen dan industri PSAT skala Mikro Kecil

PP 7/2021

Usaha Mikro

      Modal < 1M diluar tanah dan bangunan  atau penjualan tahunan 2M

Usaha Kecil

      Modal > 1M s.d 5M diluar tanah dan bangunan  atau penjualan tahunan > 2M s.d 15 M

DIKECUALIKAN UNTUK :

a. PSAT-PDUK yang dibungkus dalam kemasan eceran  di  hadapan pembeli;

b. PSAT-PDUK yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;

c. PSAT yang masa simpannya kurang dari 7 (tujuh) hari pada suhu penyimpanan sesuai karakteristik produk dan tidak berisiko tinggi. Dalam hal PSAT ini akan diedarkan, harus menerapkan cara penanganan yang baik PSAT.

SYARAT REGISTRASI PSAT PD-UK

Oleh karena sistem OSS (Online Single Submission) di DPMPTSP belum tersedia, maka pemberian ijin/penolakan PSAT PDUK dilakukan secara Manual di Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang dengan persyaratan sebagai berikut :

1.   NIB (NOMOR INDUK BERUSAHA)

dapat diperoleh di Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu  Pintu (DPMPTSP).

2. SURAT PERMOHONAN KEPADA OKKPD KAB/KOTA

Contoh Surat Permohonan :


3. MENGISI FORM INFORMASI PRODUK

Contoh Form Informasi Produk :

FORM 1. KETERANGAN INFORMASI PRODUK


No

Informasi Produk

Uraian

1

Nama Produk

 

a. Jenis PSAT

 

b. Nama Dagang

 

2

Nama latin

 

3

Nomor PL Bahan baku1)

 

4

Nama Merk2)

 

5

Jenis Kemasan

 

6

Berat Bersih

 

7

Kelas Mutu2)

 

8

Unit Penanganan PSAT

 


1)   Nama Unit produksi/penanganan PSAT

 

2)    Alamat

 

3)   Status kepemilikan3)

Milik Pribadi

 

Sewa :

a. Durasi sewa

b. Masa sewa sampai dengan

c. Perjanjian sewa4)

 

9

Daftar Pemasok

 

10

Daftar Pelanggan

 

4. SURAT PERNYATAAN KOMITMEN

a.     penanganan yang baik Level 3

b.     aman dan bermutu serta

c.     mengikuti ketentuan label


Contoh Surat Pernyataan Komitmen :







*)    Penulis adalah Pengawas Mutu Hasil Pertanian pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang.













 



















GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara