
Penanganan kerawanan pangan dibutuhkan intervensi
berupa tindakan yang dilakukan oleh pemerintah bersama-sama masyarakat dalam
menanggulangi kejadian rawan pangan transien maupun kronis, untuk mengatasi
masyarakat yang mengalami rawan pangan sesuai dengan kebutuhannya secara tepat
dan cepat.
Terkait dengan hal tersebut Dinas Pertanian dan
Pangan melaksanakan Rapat Koordinasi Inventarisasi Program/Kegiatan Penanganan
Daerah Rentan Rawan Pangan yang bertujuan untuk :
- Menginventarisasi program /
kegiatan terkait penanganan kerawanan pangan
- Mendorong kolaborasi lintas sektor dalam penanganan kerawanan
pangan

Rapat koordinasi dilaksanakan pada Hari Senin, 11
November 2024 dengan peserta sebagai berikut :
- OPD terkait : Bappeda dan Litbangda, Dinsos PPKB PPPA,
Disdukcapil, Dispermades, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Peterikan, Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kesehatan
- Perwakilan Bidang pada Distan
Pangan
- Subag Permonev
- Bidang Ketahanan Pangan dan Unsur
terkait pada Distan dan Pangan