Sertifikasi penyuluh pertanian
merupakan bentuk pengakuan formal untuk menyatakan seorang penyuluh kompeten
atau belum kompeten. Kata sifat dari Kompeten
yang berarti cakap, mampu, dan tangkas. Menurut
Stephen Robbin bahwa kompetensi adalah “kemampuan (ability) atau kapasitas seseorang untuk mengerjakan berbagai tugas
dalam suatu pekerjaan, dimana kemampuan ini ditentukan oleh 2 (dua) faktor
yaitu kemampuan intelektual dan kemampuan fisik. Pengertian kompetensi sebagai
kecakapan atau kemampuan juga dikemukakan oleh Robert A.Roe sebagai berikut;
Kompetensi dapat digambarkan sebagai kemampuan untuk melaksanakan satu tugas,
peran atau tugas, kemampuan mengintegrasikan pengetahuan,
ketrampilan-ketrampilan, sikap-sikap dan nilai-nilai pribadi, dan kemampuan
untuk membangun pengetahuan dan keterampilan yang didasarkan pada pengalaman
dan pembelajaran yang dilakukan.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun
2004, tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menjelaskan tentang
sertifikasi kompetensi kerja sebagai suatu proses pemberian sertifikat
kompetensi yang dilakukan secara sistimatis dan objektif melalui uji kompetensi
yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan atau
Internasional
Menurut Keputusan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor: 46A tahun 2003, tentang pengertian kompetensi adalah
kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil
berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam
pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat
melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif dan efisien.
Menurut UU No 16 tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan ( SP3K) menyatakan bahwa pekerjaan penyuluh pertanian merupakan suatu profesi sehingga sertifikasi merupakan
suatu keharusan bukan suatu pilihan. Oleh karenanya Dinas Pertanian Dan Pangan
Kabupaten Magelang Berencana mengadakan uji kompetensi bagi Penyuluh Pertanian
pada jajarannya dengan bekerjasama dengan STPP dan Lembaga Sertifikasi Profesi
( LSP ) kementrian Pertanian. Sampai bulan Juni tahun 2018 ini Dinas Pertanian
Dan Pangan Kabupaten Magelang telah melakukan berbagai persiapan dalam tahap penyelesaian administrasi dan
persiapan berkas yang diperlukan. Uji kompetensi akan diikuti oleh penyuluh
pertanian sebanyak 48 orang terdiri dari penyuluh pertanian level
supervisor 34 orang dan level fasilitator
14 orang. Tujuan sertifikasi tidak lain adalah untuk meningkatkan mutu
dan proses penyuluhan pertanian, meningkatkan profesionalisme, melindungi profesi penyuluh pertanian dari
praktek praktek penyuluh pertanian yang tidak kompeten yang dapat merusak citra
penyuluh pertanian, melindungi masyarakat dari praktek praktek penyuluh yang
tidak bertanggungjawab dan menjamin mutu
penyelenggaraaan penyuluhan pertanian.
Kualifikasi
/ Level Profesi Penyuluh Pertanian
Kualifikasi
level profesi penyuluh pertanian yang selanjutnya disebut level profesi terdiri
dari 3 level yakni :
1.
Level profesi penyuluh pertanian
fasilitator
Level ini untuk kelompok penyuluh
pertanian terampil yaitu :
a.
Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula
b.
Penyuluh Pertanian Pelaksana
c.
Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan
d.
Penyuluh Pertanian Penyelia
2.
Level
profesi penyuluh pertanian supervisor
Level ini untuk kelompok penyuluh pertanian
ahli yaitu :
a.
Penyuluh Pertanian Pertama
b.
Penyuluh Pertanian Muda
3.
Level profesi penyuluh pertanian
Advisor
Level ini untuk kelompok penyuluh
pertanian ahli yaitu
a.
Penyuluh Pertanian Madya
b. Penyuluh Pertanian utama
Materi Uji Kompetensi
1. Kompetensi Umum
Berlaku bagi semua level penyuluh pertanian terdiri atas
materi
a.
Mengaktualisasi nilai nilai kehidupan
b.
Mengorganisasikan pekerjaan
c.
Melakukan komunikasi dialogis
d.
Membangun jejaring kerja
e. Mengorganisasi masyarakat.
2. Kompetensi inti
a.
Bagi penyuluh level Fasilitator
1.
Merencanakan penyuluhan pertanian
2.
Melaksanakan penyuluhan pertanian
3.
Mengevaluasi penyuluhan pertanian
4.
Mengembangkan penyuluhan pertanian
b.
Bagi penyuluh level supervisor
1.
Menyiapkan penyuluhan pertanian
2.
Melaksanakan penyuluhan pertanian
3.
Mengembangkan penyuluhan pertanian
4.
Mengevaluasi penyuluhan pertanian
c.
Bagi penyuluh level advisor
1.
Menyiapkan penyuluhan pertanian
2.
Melaksanakan penyuluhan pertanian
3.
Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan
penyuluhan pertanian
4. Mengembangkan penyuluhan pertanian.
3. Kompetensi khusus merupakan kompetensi
pilihan tentang agribisnis
Bagi penyuluh level fasilitator dapat memilih 1 subsistem agribisnis, level supervisor memilih 2 subsistem sedang level advisor memilih 3 komoditas agriisnis.
Metoda Uji Kompetensi/ Asesmen
1.
Kompetensi umum
Metoda yang digunakan untuk melakukan
asesmen kompetensi umum terdiri atas :
a.
Wawancara
b.
Penilaian dari orang lain yaitu oleh a.
Atasan langsung b. Teman sejawat sebanyak 2 orang dan 3 orang petani diwilayah
kerjanya.
2.
Kompetensi inti
Metoda yang digunakan untuk mmelakukan
asesmen kompetensi inti antara lain
a.
Aktivitas praktek
b.
Demontrasi
c.
Pemeriksaan produk
d.
Tes tertulis
e.
Portofolio
3.
Kompetensi khusus/ pilihan
Metoda yang digunakan untuk melakukan
asesmen kompetensi khusus antara lain :
a.
Aktivitas praktek
b.
Demonstrasi
c.
Pemeriksaan produk
d.
Tes tertulis
e. Portofolio.
Barang Bukti ( BARBUK )
Sembilan
unit kompetensi inti ( mengumpulkan dan mengolah data potensi wilayah, menyusun
programa penyuluhan, menyusun materi penyuluhan, membuat dan menggunakan media
penyuluhan, menerapkan metoda penyuluhan, mengevaluasi pelaksanaan penyuluhan,
mengevaluasi dampak penyuluhan, menumbuhkembangkan kelembagaan petani dan
melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian ) sesuai dengan masing masing level asesi.
Programa penyuluhan pertanian 2 tahun terakhir dilengkapi dengan laporan pelaksanaan Form A 2. Menyusun materi penyuluhan pertanian ( liftan, liflet, brosur, peta singkap dll ) dengan topik mengacu pada RKTP dan Programa. Melengkapi setiap materi dengan Sinopsis dan Lembar Persiapan Menyuluh ( LPM ). Menerapkan metoda penyuluhan dalam bentuk laporan.
Tahap uji kompetensi
a.
Pra asesmen
yakni
konsultasi, wawancara dengan peserta
(asesi ) untuk pengecekan kelayakan seseorang penyuluh untuk mengikuti tahap
sertifikasi berikutnya. Yang diperiksa
adalah APL- O1 dan APL- 02 beserta lampiran bukti fisik dan pendukung yang
diajukan masing masing penyuluh sebagai peserta uji kompetensi.
b.
Asesmen
Pra asesmen yang dinyatakan lulus
selanjutnya mengikuti tahap berikutnya yakni kegiatan asesmen. Asesmen dilakukan
oleh asesor kompetensi di tempat uji kompetensi ( TUK ). Hasil asesmen adalah
rekomendasi yang menyatakan peserta ( asesi ) kompeten atau belum kompeten. Semoga bermanfaat dan selamat
mengikuti uji kompetensi.
Created At : 2018-06-26 00:00:00 Oleh : PARJO, SP- PENYULUH PERTANIAN MADYA BPP KEC PAKIS Berita Terkini Dibaca : 4456