Melalui
anggaran APBN tahun 2023 Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang
menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Keamanan Pangan Segar dan Registrasi
PSAT-PDUK bagi pelaku usaha Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Kegiatan ini bertujuan untuk mengakomodir
pelaku usaha PSAT-PDUK yang tersebar di 21 (dua puluh satu) kecamatan di
Kabupaten Magelang yang belum melakukan registrasi. Pelaksanaan kegiatan pada tanggal 21
September 2023 di Raja Kosek Resto, Jl. Sendangsono Srowol Progowati Kecamatan
Mungkid Kabupaten Magelang. Pelaku usaha
yang diundang sebanyak 40 pelaku usaha PSAT-PDUK dengan menghadirkan narasumber
dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magelang.
Acara
Sosialisasi Keamanan Pangan Segar dibuka oleh oleh Ibu Ade Sri Kuncoro Kusumaningtyas,
SP, MMA selaku Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang,
dilanjutkan dengan paparan dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM dan paparan
dari Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan diakhiri dengan
registrasi bagi pelaku usaha.
Dari
kegiatan tersebut didapatkan 24 nomor registrasi baru, sehingga target minimal
11 nomor registrasi baru dari Badan Pangan Nasional tercapai. Pelaku usaha yang melakukan registrasi
terdiri dari pelaku usaha berbagai komoditas, diantaranya beras, kopi, bunga
telang dan waluh/labu.
Sejauh
ini masyarakat belum mengetahui jika produk yang dihasilkannya harus dilakukan
registrasi, sebagai bentuk untuk mematuhi Undang-undang No. 18 tahun 2012
tentang Pangan dimana di dalam Pasal Pasal 71 (2) “Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan Pangan
wajib
menjamin Keamanan Pangan.” Dalam PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan juga disebutkan:
Pasal 4 (1)
Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses Produksi Pangan,
Penyimpanan Pangan, Pengangkutan Pangan, dan/atau Peredaran Pangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) wajib:
a. memenuhi Persyaratan Sanitasi; dan
b. menjamin Keamanan Pangan dan/atau keselamatan manusia.
Pasal
38 (2)
Setiap PSAT yang diedarkan di wilayah NKRI yang diproduksi dalam negeri
atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki nomor pendaftaran.
Sosialisasi
dan pendampingan yang efektif kepada masyarakat harus terus dilakukan agar
amanah tersampaikan.
*) Penulis
adalah Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten
Magelang.
Created At : 2024-01-10 00:00:00 Oleh : Dyah Woro Tri Haryati, S.TP *) Informasi Publik Dibaca : 346