Sosialisasi Keamanan Pangan Segar dan Registrasi PSAT-PDUK Bagi Pelaku Usaha Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) Kabupaten Magelang Tahun 2023


Created At : 2024-01-10 00:00:00 Oleh : Dyah Woro Tri Haryati, S.TP *) Informasi Publik Dibaca : 346



Melalui anggaran APBN tahun 2023 Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Keamanan Pangan Segar dan Registrasi PSAT-PDUK bagi pelaku usaha Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).  Kegiatan ini bertujuan untuk mengakomodir pelaku usaha PSAT-PDUK yang tersebar di 21 (dua puluh satu) kecamatan di Kabupaten Magelang yang belum melakukan registrasi.  Pelaksanaan kegiatan pada tanggal 21 September 2023 di Raja Kosek Resto, Jl. Sendangsono Srowol Progowati Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang.  Pelaku usaha yang diundang sebanyak 40 pelaku usaha PSAT-PDUK dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magelang.

Acara Sosialisasi Keamanan Pangan Segar dibuka oleh oleh Ibu Ade Sri Kuncoro Kusumaningtyas, SP, MMA selaku Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang, dilanjutkan dengan paparan dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM dan paparan dari Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan diakhiri dengan registrasi bagi pelaku usaha.

Dari kegiatan tersebut didapatkan 24 nomor registrasi baru, sehingga target minimal 11 nomor registrasi baru dari Badan Pangan Nasional tercapai.  Pelaku usaha yang melakukan registrasi terdiri dari pelaku usaha berbagai komoditas, diantaranya beras, kopi, bunga telang dan waluh/labu.


                            


Sejauh ini masyarakat belum mengetahui jika produk yang dihasilkannya harus dilakukan registrasi, sebagai bentuk untuk mematuhi Undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dimana di dalam Pasal Pasal 71 (2) “Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan Pangan wajib menjamin Keamanan Pangan.”  Dalam PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan juga disebutkan:

Pasal 4 (1)

Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses Produksi Pangan, Penyimpanan Pangan, Pengangkutan Pangan, dan/atau Peredaran Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib:

a. memenuhi Persyaratan Sanitasi; dan

b. menjamin Keamanan Pangan dan/atau keselamatan manusia.

 

Pasal 38 (2)

Setiap PSAT yang diedarkan di wilayah NKRI yang diproduksi dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki nomor pendaftaran.


Sosialisasi dan pendampingan yang efektif kepada masyarakat harus terus dilakukan agar amanah tersampaikan.

 

*) Penulis adalah Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara