SOTK BARU, SOP BARU


Created At : 2017-11-03 00:00:00 Oleh : TAMIE DISTANPANGAN Berita Terkini Dibaca : 719

Bahwa dalam rangka mewujudkan kinerja pemerintahan daerah yang optimal diperlukan standar operasional prosedur penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah daerah. Berdasar Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang telah terjadi reformasi SOTK dan terbentuk SOTK baru, maka sudah seharusnyalah disusun SOP baru sebagai pedoman kinerja pemerintah.

Kewajiban menyusun dan mengembangkan SOP di lingkungan Pemerintah Daerah adalah berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur  Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.

Oleh karena itu Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang menyelenggarakan Reviue Penyusunan SOP pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang pada tanggal  19 Oktober 2017.Bertempat di Aula kantor Dinas Pertanian dan Pangan , pertemuan Reviue SOP SOTK baru ini dihadiri semua pejabat di lingkungan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang.


Adapun tujuan dari Reviu SOP SOTK baru ini adalah :

Memberikan pedoman bagi seluruh pejabat di lingkungan Dinas Pertanian dan Pangan dalam mengidentifikasi, merumuskan, menyusun, mengembangkan, memonitor dan mengevalusi SOP sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing

Sasaran dari Penyelenggaraan Reviue SOP adalah :

1.    Setiap SKPD Wajib memiliki SOP sampai unit terkecil;

2.    Penyempurnaan proses penyelenggaraan pemerintahan;

3.    Ketertiban dalam penyelenggaraan pemerintahan;

4.    Peningkatan kualitas pelayanan publik.

Diterangkan dalam Reviue SOP olah Kasub Bag Program , Nur Wahyu Handayani, SP bahwa hakekat SOP adalah untuk menghindari miskomunikasi, konflik, dan permasalahan pada pelaksanaan tugas/pekerjaan.

SOP merupakan petunjuk tertulis yang menggambarkan dengan tepat cara melaksanakan tugas/pekerjaan.

SOP berisi mekanisme mengkomunikasikan peraturan dan persyaratan administratif, kebijakan organisatoris dan perencanaan strategis bagi pegawai/pekerja.

Disampaikan pula bahwa manfaat SOP :

1.    Sebagai standarisasi cara yang dilakukan pegawai dalam     menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;

2.    Mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas;

3.    Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggungjawab individual pegawai dan organisasi secara keseluruhan;

4.    Membantu pegawai menjadi lebih mandiri dan tidak tergantung pada intervensi manajemen, sehingga akan mengurangl keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari-hari;

5.    Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas;

6.    Menciptakan ukuran standar kinerja yang akan memberikan pegawai cara konkrit untuk memperbaiki kinerja serta membantu mengevaluasi usaha yang telah dilakukan;

7.    Memastikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung dalam berbagai situasi.

8.    Memberikan informasi mengenai kualifikasi kompetensi yang harus dikuasai oleh pegawai dalam melaksanakan tugasnya.

9.    Memberikan informasi bagi upaya peningkatan kompetensi pegawai. Memberikan informasi mengenai beban tugas yang dipikul oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya.

Adapun SOP yang disusun berbentuk Flowchart/Diagram alur, yaitu  gambar yang menjelaskan alur proses, prosedur atau dokumen suatu kegiatan yang menggunakan simbol-simbol atau bentuk-bentuk bidang, untuk mempermudah memperoleh informasi.

Tujuan utama dari penggunaan flowchart adalah untuk menggambarkan suatu tahapan penyelesaian masalah secara sederhana, terurai, rapi dan jelas dengan menggunakan simbol-simbol standar.

Diharapkan dengan adanya pertemuan Reviue SOP di lingkungan Dinas Pertanian dan Pangan maka SOP Dinas Pertanian dan Pangan semakin berkualitas dan menjadi pedoman bagi penyelenggaranan tugas dan fungsi Dinas Pertanian dan Pangan untuk mencapai tujuan Program dan Kegiatan Dinas Pertanian dan Pangan yang lebih baik lagi.


GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara