Bahwa dalam rangka mewujudkan kinerja pemerintahan
daerah yang optimal diperlukan standar operasional prosedur penyelenggaraan
tugas-tugas pemerintah daerah. Berdasar Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Magelang telah terjadi
reformasi SOTK dan terbentuk SOTK baru, maka sudah seharusnyalah disusun SOP
baru sebagai pedoman kinerja pemerintah.
Kewajiban menyusun dan mengembangkan SOP di
lingkungan Pemerintah Daerah adalah berdasar Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah
Provinsi dan Kabupaten/Kota, Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Bupati Magelang Nomor
3 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.
Oleh karena itu Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten
Magelang menyelenggarakan Reviue Penyusunan SOP pada Dinas Pertanian dan Pangan
Kabupaten Magelang pada tanggal 19 Oktober 2017.Bertempat di Aula kantor Dinas Pertanian dan Pangan , pertemuan
Reviue SOP SOTK baru ini dihadiri semua pejabat di lingkungan Dinas Pertanian
dan Pangan Kabupaten Magelang.
Adapun tujuan dari Reviu SOP SOTK baru ini adalah :
Memberikan pedoman bagi seluruh pejabat di lingkungan Dinas Pertanian dan
Pangan dalam mengidentifikasi, merumuskan, menyusun, mengembangkan, memonitor
dan mengevalusi SOP sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing
Sasaran dari Penyelenggaraan Reviue SOP adalah :
1.
Setiap SKPD Wajib memiliki SOP sampai unit terkecil;
2.
Penyempurnaan proses penyelenggaraan pemerintahan;
3.
Ketertiban dalam penyelenggaraan pemerintahan;
4.
Peningkatan kualitas pelayanan publik.
Diterangkan dalam Reviue SOP olah Kasub Bag Program
, Nur Wahyu Handayani, SP bahwa hakekat SOP adalah untuk menghindari
miskomunikasi, konflik, dan permasalahan pada pelaksanaan tugas/pekerjaan.
SOP merupakan petunjuk tertulis yang menggambarkan
dengan tepat cara melaksanakan tugas/pekerjaan.
SOP berisi mekanisme mengkomunikasikan
peraturan dan persyaratan administratif, kebijakan organisatoris dan
perencanaan strategis bagi pegawai/pekerja.
Disampaikan pula bahwa manfaat SOP :
1.
Sebagai standarisasi cara yang dilakukan pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi
tugasnya;
2.
Mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh
seorang pegawai dalam melaksanakan tugas;
3.
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan
tanggungjawab individual pegawai dan organisasi secara keseluruhan;
4.
Membantu pegawai menjadi lebih mandiri dan tidak tergantung pada intervensi
manajemen, sehingga akan mengurangl keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan
proses sehari-hari;
5.
Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas;
6.
Menciptakan ukuran standar kinerja yang akan memberikan pegawai cara
konkrit untuk memperbaiki kinerja serta membantu mengevaluasi usaha yang telah
dilakukan;
7.
Memastikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dapat
berlangsung dalam berbagai situasi.
8.
Memberikan informasi mengenai kualifikasi kompetensi yang harus dikuasai
oleh pegawai dalam melaksanakan tugasnya.
9.
Memberikan informasi bagi upaya peningkatan kompetensi pegawai.
Memberikan informasi mengenai beban tugas yang dipikul oleh seorang pegawai
dalam melaksanakan tugasnya.
Adapun SOP yang disusun
berbentuk Flowchart/Diagram alur, yaitu gambar yang menjelaskan alur proses, prosedur atau dokumen suatu kegiatan
yang menggunakan simbol-simbol atau bentuk-bentuk bidang, untuk mempermudah
memperoleh informasi.
Tujuan utama dari penggunaan flowchart adalah untuk
menggambarkan suatu tahapan penyelesaian masalah secara
sederhana, terurai, rapi dan jelas dengan menggunakan simbol-simbol standar.
Diharapkan dengan adanya pertemuan Reviue SOP di lingkungan Dinas Pertanian dan Pangan maka SOP Dinas Pertanian dan Pangan semakin berkualitas dan menjadi pedoman bagi penyelenggaranan tugas dan fungsi Dinas Pertanian dan Pangan untuk mencapai tujuan Program dan Kegiatan Dinas Pertanian dan Pangan yang lebih baik lagi.
Created At : 2017-11-03 00:00:00 Oleh : TAMIE DISTANPANGAN Berita Terkini Dibaca : 719