
Pemberian subsidi harga tahap V dilaksanakan pada Hari Kamis, 8 Mei 2025 di masing-masing balai desa untuk 120 anak di Desa Tirto, Citrosono, Grabag, Banaran, Sumurarum dan Sambungrejo di Kecamatan Grabag. Penerima subsidi pangan berasal dari desa lokus stunting berdasarkan Keputusan Bupati Magelang Nomor : 180.182/182/KEP/24/2024 tentang Desa/Kelurahan Prioritas Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Magelang Tahun 2025.

Penyaluran bantuan subsidi harga pangan dilakukan sebanyak 12 kali di tahun 2025. Setiap paket subsidi harga pangan terdiri dari 2 kg telur ayam, 1 kg beras fortivit, 1 pcs produk olahan ayam, 1 pcs produk olahan ikan kakap dan 1 pcs produk olahan daging sapi. Penyalur menjual harga paket subsidi harga pangan tersebut sebesar Rp. 20.000,- per paket.


Evaluasi dilakukan terhadap penerima subsidi harga pangan setiap bulan. Jika penimbangan berat badan 3 kali berturut-turut menunjukkan status gizi dengan kategori bb menurut umur normal sehingga penerima subsidi tersebut diganti dengan penerima subsidi yang lain. Berdasarkan hasil evaluasi bulan Maret, terdapat 22 balita yang tidak masuk pada kategori penerima bantuan (bb sudah sesuai dengan umur) sehingga digantikan dengan balita lain yang masuk kategori dan di evaluasi bulan April terdapat 6 balita yang lulus.