
Rabu, 9 Juli 2025 telah dilaksanakan kegiatan penyaluran subsidi harga tahap VII untuk 120 balita beresiko stunting di Kecamatan Grabag. Penyaluran dilaksanakan di balai desa Tirto, Citrosono, Grabag, Banaran, Sumurarum dan Sambungrejo. Penerima subsidi pangan berasal dari desa lokus stunting berdasarkan Keputusan Bupati Magelang Nomor : 180.182/182/KEP/24/2024 tentang Desa/Kelurahan Prioritas Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Magelang Tahun 2025. Kegiatan ini bersumber dari anggaran APBD I Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025. Penyaluran bantuan subsidi harga pangan dilakukan sebanyak 12 kali di tahun 2025. Setiap paket subsidi harga pangan terdiri dari 2 kg telur ayam, 1 kg beras fortivit, 1 pcs produk olahan ayam, 1 pcs produk olahan ikan kakap dan 1 pcs produk olahan daging sapi. Penyalur menjual harga paket subsidi harga pangan tersebut sebesar Rp. 20.000,- per paket.

Evaluasi dilakukan terhadap penerima subsidi harga pangan setiap bulan. Jika penimbangan berat badan 3 kali berturut-turut menunjukkan status gizi dengan kategori bb menurut umur normal sehingga penerima subsidi tersebut diganti dengan penerima subsidi yang lain. Berdasarkan hasil evaluasi bulan Juni, terdapat 1 balita yang sudah tidak masuk kategori penerima bantuan (bb sudah sesuai dengan umur) sehingga pada penyaluran selanjutnya digantikan dengan balita lain yang masuk kategori.