Kembali

VERIFIKASI DAN VALIDASI KIOS PANGAN MURAH DI KABUPATEN MAGELANG

Kabupaten Magelang mendapatkan alokasi kegiatan Kios Pangan Murah (KPM) dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Ketahanan Pangan sebagai upaya stabilisasi pasokan dan harga pangan. KPM merupakan kios/warung milik warga atau Bumdes yang ditunjuk untuk menyediakan akses pangan bagi masyarakat di desa miskin, desa rawan pangan, desa beragam, bergizi seimbang dan aman (B2SA) serta daerah pantauan inflasi.



Dalam rangka mendukung kegiatan tersebut Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang melakukan verifikasi dan validasi kepada kios pangan yang telah diusulkan ke Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah. Verifikasi dan validasi dilakukan pada tanggal 5 - 7 Februari 2025 di 17 KPM, yaitu:

1. Toko Niek, Desa Pasuruhan, Kec. Mertoyudan
2. Kios Amanah, Desa Sumberarum, Kec. Tempuran
3. Kios Yuan Putra, Desa Sumberarum, Kec. Tempuran
4. Kios Mulyosari, Desa Sumberarum, Kec. Tempuran
5. Kios Insan Mulia, Desa Sawangan, Kec. Sawangan
6. KUB 5758, Desa Sawangan, Kec. Sawangan
7. Kios Riski, Desa Secang, Kec. Secang
8. Kios Sakila, Desa Kalijoso, Kec. Secang
9. Kios Mbak Kus, Desa Candiretno, Kec. Secang
10. Warung Panji, Desa Madyocondro, Kec. Secang
11. Warung Mbak Nurul, Desa Payaman, Kec. Secang
12. Warung Anggraeni, Desa Payaman Kec. Secang
13. UD. Sejahtera, Desa Ngadirojo, Kec. Secang
14. Warung Zulaikah, Desa Ngadirojo, Kec. Secang
15. Bumdes BarokahMakmur Desa Ngadiriji Kec. Secang
16. Kios Danastri, Desa Podosoko Kec. Sawangan

17. Kios Gondoarum, Desa Gondowangi, Kec. Sawangan 

Kriteria dari kios pangan murah antara lain memiliki tempat penjualan yang strategis, tidak berada di lokasi pasar dan bersedia menjual bahan pangan sesuai dengan ketentuan. Setiap bulan KPM tersebut akan mendapatkan jatah beli 300 kilogram beras. KPM yang telah ditunjuk akan mendapatkan dari Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) untuk transport, kemasan, dan bongkar muat. Dengan pola ini harga yang diperoleh lebih rendah dari pasaran. Dari harga produsen yang diperoleh KPM, pemilik kios hanya boleh mengambil untung maksimal lima persen. Dengan begitu, masyarakat tetap mendapat harga murah, namun pedagang tetap untung. Diharapkan kegiatan ini menjadi solusi bagi seluruh lapisan masyarakat untuk mendapatkan akses pangan dengan harga yang lebih murah.